Kita terus dalami pengakuan Umar untuk menangkap pemilik senjata tersebut."
Palu (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu memburu pembuat dua pistol rakitan yang saat ini masih menjadi target penangkapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yosep Adi Rahman di Palu, Selasa, mengatakan dua pistol itu ditemukan di sekitar rumah seorang warga di Kelurahan Pengawu pada 9 Agustus lalu.

Polisi juga menangkap seorang yang mengantongi tiga butir peluru namun tidak mengaku memiliki senjata api rakitan itu.

Pria bernama Umar tersebut mengaku pistol rakitan itu dimiliki dan dibuat oleh seseorang yang berdomisili di Kabupaten Sigi.

"Kita terus dalami pengakuan Umar untuk menangkap pemilik senjata tersebut," katanya.

Yosep berharap bisa menangkap pembuat senjata api rakitan itu sehingga tidak ada lagi bentrok berdarah di Kota Palu.

Polisi menduga senjata api rakitan itu akan digunakan saat bentrok antarwarga di Kelurahan Pengawu.

Umar sendiri diduga sebagai salah satu pemicu bentrok antarwarga yang melibatkan Desa Tanggiso dan Kelurahan Pengawu.

Kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal itu bisa diancam kurungan maksimal selama 20 tahun sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Bentrok antarwarga di Kelurahan Pengawu telah terjadi belasan kali dan menyebabkan belasan rumah dibakar serta menewaskan seorang warga karena terkena tembakan.

Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga menangkap salah satu pria yang diduga sebagai provokator bentrok yang berasal dari Desa Tanggiso. (R026/E005)

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013