Jakarta (ANTARA News) - PT Indosat Tbk menyatakan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G.

"Kami akan melakukan banding untuk kasus ini karena dampaknya akan tidak baik bagi dunia usaha dan industri telekomunikasi," kata Group Head regulatory PT indosat Tbk, Risargati dalam jumpa pers di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan upaya banding tersebut akan dilakukan dalam satu pekan kedepan.

Pada sidang putusan Senin (8/7), Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan.

Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp1,3 triliun, terkait penyelenggaraan frekuensi 3G tanpa izin yang dinilai merugikan negara.

Dia mengatakan putusan itu tidak logis karena melanggar ketentuan dalam PP 52 tahun 2000 yang mengatur bisnis jasa telekomunikasi. Bahkan menurut dia, ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak pernah dipermasalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Padahal PP 52 tahun 2000 merupakan dasar hukum untuk pelaku jasa melakukan Perjanjian Kerjasama dengan penyelenggara jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 Ghz. Majelis hakim menyatakan PKS itu melawan hukum sedangkan PP 52 itu memerintahkan untuk PKS," katanya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa juga menyarankan kepada Indosat untuk menempuh jalur banding demi menenangkan industri telekomunikasi.

"Vonis ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomunikasi, dan secara ekonomi membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Harusnya kasus ini dapat diselesaikan lebih adil agar investor tidak lari," ujar Setyanto di tempat yang sama.

Putusan Majelis Hakim, menurut Setyanto sangat menyedihkan apabila terus dibiarkan terjadi. Dia menyayangkan bahwa IM2 yang asetnya berkisar Rp700-800 miliar diwajibkan mengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam vonisnya majelis hakim Tipikor menilai Indosat menggunakan frekuensi 2,1 GHz dalam mengoperasikan jasa akses Internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal menurut hakim biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.

Menurut fakta dalam persidangan Indar selaku Direktur Utama PT IM2 meneken perjanjian dengan PT Indosat, sehingga PT IM2 dalam hal ini bisa menggunakan frekuensi 2,13 Ghz yang seharusnya milik Indosat.

Menurut jaksa penuntut umum hal itu bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin negara.

PT IM2 juga diduga telah menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara, padahal disisi lain menurut jaksa, Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin negara.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013