Saya menyayangkan dilaporkannya Baleg ke KPK terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Laporan itu terlalu reaktif karena RUU Pertembakauan masih rancangan dan drafnya disempurnakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anna Muawanah menyayangkan adanya pihak yang melaporkan Baleg DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait RUU Pertembakauan.

"Saya menyayangkan dilaporkannya Baleg ke KPK terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Laporan itu terlalu reaktif karena RUU Pertembakauan masih rancangan dan drafnya disempurnakan," kata Anna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, laporan tersebut juga dinilai prematur karena Baleg DPR RI bertugas menjalankan konstitusi, membuat konstitusi, masih dalam perjalanan. Mereka yang melaporkan, baik lembaga, kelompok, pribadi menganggap Baleg DPR RI unprosedur," kata dia.

Meskipun dilaporkan ke KPK, Baleg DPR RI tak akan mundur membahas RUU Pertembakauan.

"Kami jalan terus meskipun dilaporkan ke KPK. Saya anggap laporan itu sebagai kontrol dan baru kali ini dilapor. Saya minta saling hormati, saling hargai. Negara ini negara hukum. Kalau mau, ke Mahkamah Konstitusi saja," kata politisi PKB itu.

Ia menjamin, Baleg DPR RI tidak pernah melakukan tindakan tidak terpuji seperti suap dan lain sebagainya. "Saya jamin tidak ada suap atau apalah dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Jadi laporan ke KPK tidak tepat," pungkasnya.

Pengusaha Arifin Panigoro mendatangi Gedung KPK untuk melakukan pengaduan soal dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Saya laporkan anggota DPR di Baleg," kata Arifin.

"Soal RUU tembakau, dulu kan ada UU kesehatan, terus ada ayat yang hilang, itu sudah berproses, lewat maka dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebutnya UU pertembakauan, ini kira-kira begitulah kalau undang-undang ada yang hilang pasalnya," ungkapnya.

Arifin enggan menyebutkan siapa anggota Baleg DPR yang dilaporkan ke KPK terkait RUU Pertembakauan ini. Namun dia mengatakan seluruh dokumen dan bukti-bukti terkait kasus ini sudah diserahkan ke KPK. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013