Kalau kasus ini benar-benar menyalahkan provider (Isat-IM2), akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa,"
Jakarta (ANTARA News) - APJII menilai kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), akan berdampak terhadap penyebaran internet di Indonesia.

"Kalau kasus ini benar-benar menyalahkan provider (Isat-IM2), akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Samuel A. Pangerapan pada seminar tentang Hambatan dan Tantangan Pembangunan Telekomunikasi Indonesia di Jakarta, Selasa malam.

Masalah kasus itu, kata Samuel, tak bisa didiamkan sehingga harus ada perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung. Penyebaran internet akan tertunda dengan adanya kasus tersebut.

Menurut dia, hampir seluruh Internet Service Provider (ISP) atau jasa akses internet yang ada di Indonesia juga melakukan kerja sama yang sama dengan Indosat dan IM2. Oleh karena itu, kasus itu memerlukan penjelasan dari para ahli agar dapat selesai dengan sebaik-baiknya.

"Perlu perlawanan dalam penyelamatan internet karena dapat memberikan dampak yang sangat luas," kata Samuel.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan peluncuran buku "Kerikil Tajam Telekomunikasi Indonesia: Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital" yang ditulis oleh Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Indar Atmanto mengatakan bahwa buku ini berisi tentang penjelasan mengenai internet dan telekomunikasi. Masalahnya, masih ada perbedaan pemahaman terkait dengan perkembangan teknologi telekomunikasi.

"Buku ini memberikan pencerahan dalam penggunaan internet. Saya tak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus seperti yang saya alami karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia," katanya.

Indar--yang dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun dan denda Rp500 juta--mengatakan bahwa ada kesalahan penentuan dalam subjek hukum. Namun, hal itu merupakan kenyataan yang harus dihadapinya.

"Pada hari Jumat, saya akan menbacakan nota pembelaan saya di persidangan di pengadilan tipikor," katanya.

Ia mengatakan bahwa buku itu bisa menjadi buku putih dari cita-cita awal mewujudkan masyarakat cerdas berbasis digital.

Menurut dia, bila majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya, sebanyak 280 perusahaan jasa internet akan terkena dampaknya, bahkan akan terjadi roaming internasional yang menyulitkan pengguna provider.

Kasus tersebut mencuat karena aparat penegak hukum kurang paham mengenai aturan telekomunikasi. Bahkan, dirinya menilai tuntutan JPU salah.
(S037/D007)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013