Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso, menjelaskan mengenai pemalsuan surat terkait kasus suap pengaturan impor daging sapi di kementerian itu.

"Saya akan menjelaskan mengenai pemalsuan SPP (surat persetujuan pemasukan) daging dari luar negeri itu. Saya tidak tahu siapa yang memalsukan, tetapi saya memang ada perasaan bahwa SPP saya akan dipalsu," ungkap Prabowo saat datang ke gedung KPK di Jakarta, Jumat.

Prabowo yang saat ini menjadi staf ahli menteri pertanian bidang investasi itu mengungkapkan bahwa dirinya yang memutuskan untuk mengganti bahan baku SPP dari kertas HVS biasa menjadi kertas yang dilengkapi dengan hologram.

"Karena kertas HVS putih ini mudah dipalsu, saya membuat mirip kertas peruri. Pihak yang tahu surat ini palsu atau tidak hanya Dirjen Peternakan. Akan tetapi, saat ini saya tidak tahu apakah kebijakan itu masih dipakai atau tidak," jelasnya.

Prabowo yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut mengatakan bahwa perubahan penggunaan kertas itu diterapkan mulai Maret 2012.

Menurut dia, pelaku pemalsuan biasanya adalah importir yang ingin mengganti negara asal daging.

"Biasanya ada importir yang mengajukan kepada dirjen untuk memindahkan negara asal misalnya dia mengajukan Australia, tetapi dari Australia sudah habis sehingga minta dipindahkan ke New Zealand. Kalau dipindahkan, SPP lama harus ditarik. Kalau tidak ditarik, yang lama direalisasikan dan yang baru juga direalisasikan," ungkap Prabowo.

Pihak yang berwenang mengeluarkan SPP adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Namun, izin harus dengan persetujuan menteri.

"Akan tetapi, surat itu hanya rekomendasi saja, sedangkan nanti yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perdagangan setelah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian," jelas Prabowo.

Ia tidak dapat memastikan apakan Menteri Pertanian Suswono mengetahui pemalsuan SPP tersebut. "Pak Menteri kan sibuk, mungkin tahu (pemalsuan SPP) dari berita," jelas Prabowo.

Ia juga menjelaskan mengenai kuota impor ternak dan daging pada tahun 2011.

"Menurut Pak Menteri, kita hanya boleh impor untuk ternak pada tahun 2011 hanya 500 ribu ekor, sedangkan daging hanya 50 ribu ton meskipun dalam pedoman itu 67 ribu ton karena ternyata 50 ribu ton masih kurang," jelas Prabowo.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pencucian uang yang dilakukan Luthfi diduga KPK bukan hanya berasal dari uang suap PT Indoguna.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013