Terlapor diduga menggelapkan dana pengelolaan investasi milik 31 orang investor,"
Jakarta (ANTARA News) - Seorang investor bernama Ferry Pongekun melaporkan Direktur Utama PT Optima Kharya Capital Management (PT Optima), Harjono Kesuma ke Polres Metropolitan Jakarta Selatan, karena dituduh menggelapkan dana investasi senilai Rp16,2 miliar.

"Terlapor diduga menggelapkan dana pengelolaan investasi milik 31 orang investor," kata pengacara Ferry Pongekun Marbun di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 446/K/II/2013/Res Jaksel, Ferry melaporkan Harjono Kesuma dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP.

Marbun menjelaskan kejadian berawal saat kliennya terlibat kerjasama menanam investasi pada PT Optima yang dipimpin Harjono Kesuma sesuai Perjanjian Pengelolaan Investasi bernomor 1718/DF/KPD/OKCM/09 tertanggal 20 Januari 2008.

Perjanjian tersebut, menyatakan pengelolaan investasi akan berakhir pada April 2010 dengan catatan PT Optima mengembalikan seluruh dana yang diinvetasikan investor.

Saat masa pengelolaan berakhir, pihak manajemen PT Optima tidak memberikan jawaban, bahkan alamat kantornya sudah berpindah sehingga investor sulit menemui.

"Setelah didatangi ke kantor PT Optima di Menara Rajawali Lantai 22, ternyata sudah tidak beroperasi lagi dan pengurusnya tidak pernah datang ke kantor," ujar Marbun seraya menambahkan kliennya menginvestasikan uang senilai Rp500 juta.
(T014/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013