Ada tiga yang tegas-tegas tidak boleh dimasukkan ke dalam negeri, yaitu durian, pisang dan nanas,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian merekomendasikan buah durian, pisang dan nanas untuk tidak masuk ke dalam Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RPIH) periode Januari-Juni 2013

"Ada tiga yang tegas-tegas tidak boleh dimasukkan ke dalam negeri, yaitu durian, pisang dan nanas," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan usai membuka pameran buah nusantara di salah satu mal di Jakarta, Selasa petang.

Menurut Wamentan, tiga buah itu dipilih karena bisa terus berbuah sepanjang musim. Buah yang bisa ditemui sepanjang tahun, tambahnya, dipelihara dengan cara mengatur kalender tanamnya sehingga bisa terus ada secara bergiliran di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan ada sekitar 20 produk hortikultura yang awal tahun ini diatur kebutuhan impornya. Namun, buah pisang, durian dan nanas adalah tiga produk impor yang sama sekali tidak boleh masuk ke dalam negeri.

"Yang lain bisa diimpor tapi volumenya diatur, tapi yang tiga tadi sama sekali tidak boleh masuk," katanya.

Direktur Tanaman Hias Ditjen Tanaman Hortikultura Ani Andayani mengatakan larangan impor tiga buah itu sejatinya akan berlaku mulai Januari hingga Juni 2013.

"Yang tiga ini berlaku dari Januari sampai Juni. Yang diatur di RPIH itu ada sekitar 20 jenis sayuran, buah dan bunga," katanya.

Ani juga mengungkapkan ada tim khusus dari Kementerian Perdagangan,Kementerian Pertanian, BPOM, Kementerian Perindustrian juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tim khusus itu, selanjutnya akan memutuskan komoditas mana saja yang bisa diimpor dan tidak impor.

Pengetatan impor hortikultura melalui RIPH dari Kementerian Pertanian kepada Kementerian Perdagangan, seperti yang tercatat dalam Permentan Nomor 60/2012 dan Permendag Nomor 60/2012, awal tahun ini memasuki periode kedua setelah sebelumnya disetujui September 2012.

Produk hortikultura lain yang diatur volume impornya adalah melon, pepaya dan mangga. Produk lainnya seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombay, brokoli, kentang beku, wortel, krisan, anggrek dan helikonia juga diatur dalam peraturan tersebut.
(A062/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013