"Total ada 49 orang yang sudah kena sanksi."
Jakarta (ANTARA News) -  Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tergolong lebih rumit dibandingkan dengan sejumlah negara lain, sehingga memerlukan tiga institusi penyelenggaranya, kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie.

"Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mempunyai tiga lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena sistem demokrasi bangsa kita rumit, dan kita mempunyai mekanisme yang berbeda dengan negara-negara demokrasi lain," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan kembali sejarah terbentuknya DKPP yang didasari pada niat untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014. Awalnya pemerintah hanya memiliki dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPU berfungsi sebagai badan penyelenggara pemilu yang mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu, sementara Bawaslu berwewenang untuk mengawasi KPU dalam menjalankan tugasnya.

Namun, kedua lembaga yang seharusnya dapat berkoordinasi dalam proses pemilu itu belum berlaku sesuai dengan harapan.

Selama ini, ia menilai, dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu oleh KPU hanya berhenti sebatas rekomendasi Bawaslu, tanpa ada tindak lanjut agar pelanggaran tersebut tidak terulang.

"Di sini DKPP berfungsi untuk mengawasi kedua lembaga tersebut melalui persidangan yang menyangkut kode etik. Kami hanya sebatas sebagai penegak kode etik penyelenggaraan pemilu," kata Jimly.

Sejak dibentuk pada Juni 2012, DKPP telah menerima 90 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang 35 diantaranya ditolak (dismissal) karena tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, ia merinci, sebanyak 18 petugas penyelenggara pemilu telah diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran kode etik.

Selama enam bulan itu pula, Jimly menyatakan, memberhentikan secara tetap sebanyak 31 ketua dan anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) daerah karena pelanggaran independensi dan imparsialitas.

"Total ada 49 orang yang sudah kena sanksi," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa segala putusan yang dikeluarkan DKPP tidak dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena bersifat final dan mengikat sehingga yang bisa dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu hanya menjalankan keputusan tersebut.
(T.F013/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012