Surabaya (ANTARA News) - Majelis hakim untuk kasus sengketa Pilkada Tuban, Jatim akan mengambil keputusan pada 6 Juni mendatang melalui sebuah sidang putusan. Hal itu dikemukakan ketua majelis hakim Azwar Dalim SH saat memimpin sidang pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum Noor Nahar Hussein-Go Tjong Ping atau NoGo (pemohon) dan kuasa hukum KPUD Tuban (termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis. "Kami akan mengambil keputusan pada 6 Juni mendatang," kata Azwar Dalim yang juga wakil kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu usai mendengarkan pembacaan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum dalam sengketa itu. Dalam kesimpulan yang dibacakan Dedy Prihambudi SH, kuasa hukum NoGo selaku pemohon atau penggugat menegaskan bahwa kubu Haeny tidak membantah adanya salah hitung yang dilontarkan selama persidangan, sehingga salah hitung dari kubu NoGo dapat dianggap benar. "Karena itu, gugatan dan bukti-bukti tentang adanya salah hitung dalam pilkada Tuban pada 27 April lalu hendaknya diterima, baik merupakan penggelembungan suara maupun penyusutan suara," katanya. Menurut dia, bukti-bukti adanya salah hitung dalam pilkada Tuban yang telah disampaikan kepada majelis hakim bukan sekadar pelanggaran pilkada, melainkan pelanggaran pilkada yang berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara. "Kami juga melampirkan bukti-bukti yang jelas terkait adanya salah hitung pada 488 TPS dari 1.548 TPS yang ada selama pilkada Tuban, karena itu kami hanya memohon adanya penghitungan ulang pada 488 TPS itu," katanya. Sementara itu, kesimpulan dari kuasa hukum KPUD Tuban yang dibacakan Agus Pramudiono SH menyebutkan gugatan dari kuasa hukum NoGo tidak layak disampaikan ke PT Jatim, karena lebih banyak berkaitan dengan pelanggaran dan bukan kesalahan penghitungan. "Karena itu, kami menolak gugatan pemohon, sebab mereka tidak mempersoalkan penghitungan suara, melainkan menyampaikan beberapa pelanggaran yang seharusnya dilaporkan ke Panwas (panitia pengawas) pilkada," katanya. Ia mengatakan petugas PPS (Panitia Pemilihan Suara) di setiap TPS se-Tuban telah memasang pengumuman DPT dengan menempelkan di papan pengumuman Balai Desa setempat, melakukan sosialisasi tahapan pilkada kepada tokoh masyarakat di Balai Desa se-Tuban, dan mencatat pelanggaran pemungutan suara, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pilkada. Apalagi, katanya, bukti yang dilampirkan kubu NoGo tidak semuanya merupakan bukti asli, melainkan bukti dalam bentuk fotokopi, sedangkan saksi yang dihadirkan juga banyak menyebut pelaku pelanggaran seperti PNS atau anak-anak yang mencoblos justru sudah dicoret. ANTARA mencatat sidang perdana dalam sengketa pilkada Tuban itu pada 22 April lalu tampak dijaga ketat 100 polisi dan puluhan petugas PN Surabaya, namun dalam sidang berikutnya hingga sidang pembacaan kesimpulan hanya diamankan puluhan polisi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006