Tegal (ANTARA News) - Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Suhadi, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengembangan Pangkalan Pendaraatan Ikan (PPI) Suradadi tahun 2007 dengan nilai kerugian negara Rp4,1 miliar.

"Kamis malam Suhadi dibawa ke LP Kedungpane Semarang oleh petugas Kejaksaan Negeri Slawi setelah menjalani penyidikan tim Mabes Polri," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Mohammad Ginanjar, di Slawi, Jumat.

Menurut dia, kasus tersebut terjadi antara Oktober 2007 hingga Januari 2008 saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tegal, mendapat alokasi anggaran Rp10 miliar dari Direktorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan.

"Saat pelaksanaan proyek pengembangan PPI Suradadi tersebut, tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Ia mengatakan, selain menahan Suhadi, kejaksaan juga menahan Direktur PT Silva Andia Utama, Rita Susanti selaku pelaksana pekerjaan tersebut, karena kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyelewengkan dana proyek PPI Suradadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), katanya, negara mengalami kerugian senilai Rp4,1 miliar, karena pengerjaan proyek PPI Suradadi terdapat sejumlah kekurangan antara lain volume pekerjaan senilai Rp2,934 miliar.

"Selain itu adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan dan tidak ada perbaikan terhadap kerusakan bangunan padahal masih dalam masa pemeliharaan senilai Rp1,117 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, proses penyidikan ditangani langsung oleh Mabes Polri kemudian berkas yang telah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sehingga proses persidangan kedua tersangka kasus korupsi PPI Suradadi tersebut akan dilaksanakan sekitar Desember 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin mengatakan sebelum penahanan tersangka sudah diusulkan untuk diganti sejak beberapa bulan terakhir, bahkan saat ini sedang menunggu pelaksanaan pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal.

"Pada Kamis siang sebelum penahanan tersangka masih berangkat ke kantor, bahkan saat ini hanya menunggu waktu pelantikan sekretaris dewan baru karena tersangka memang sudah diusulkan untuk diganti," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa mengaku belum mengetahui perihal penahanan Sekretaris DPRD setempat karena hingga kini belum menerima surat pemberitahuan penahanan tersebut.

"Hingga kini diketahui Suhadi tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, karena tidak ada surat izin atau pemberitahuan dari keluarga ataupun surat pemberitahuan resmi dari bupati," jelasnya.

Ia mengatakan, seharusnya ada surat pemberitahuan penahanan, namun hingga hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan kepada bupati, padahal biasanya meskipun hanya sebagai saksi tetap ada surat pemberitahuan resmi.

(ANT-281/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011