Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resort Mimika, Papua memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia pimpinan Sudiro untuk tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil2 27 dan Gorong-gorong Timika.

Polisi menuntut pekejra segera membuka akses jalan yang ditutup.

"Polres Mimika beserta aparat keamanan lainnya memberikan waktu selama 1x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya imbauan ini untuk segera mematuhi aturan yang ada. Apabila tidak diindahkan, maka Polres Mimika akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Mimika, AKBP Deny Edward Siregar dalam kepada PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia.

Polisi mendesak karyawan PT Freeport yang mogok di Check Point 1 Mile 28, Mile 27 dan Gorong-gorong agar kembali ke Check Point Utara Lima Kuala Kencana, membuka akses jalan di Check Point 1, Gorong-gorong dan Mile 27.

"Kepada PUK SPSI PT Freeport Indonesia agar segera mengindahkan imbauan ini demi kepentingan bersama," imbau Kapolres Mimika.

Deny Siregar menyebutkan situasi di lingkungan PT Freeport Indonesia semakin tidak kondusif sebagai dampak dari aksi mogok karyawan yang tidak sesuai lagi dengan surat pemberitahuan dan tata tertib mogok kerja yang dikeluarkan PUK SP-KEP SPSI.

Pasca 10 Oktober 2011 telah terjadi serangkaian tindakan anarkis yang dinilai telah melanggar tata tertib mogok kerja damai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata tertib yang dilanggar yaitu berpindah tempat digelarnya aksi mogok kerja dari Check Point Utara Lima Kuala Kencana ke Check Point 1, Mile 27 dan Gorong-gorong Timika. Selain itu, mogok kerja telah berubah menjadi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada polisi serta memblokir akses jalan ke Obyek Vital Nasionalm.

Polisi juga menilai PUK SPSI PT Freeport telah menghasut karyawan yang ingin bekerja serta memaksa karyawan untuk tidak bekerja, merusak fasilitas Obvitnas dan bertindak anarkis.

Surat imbauan Kapolres Mimika kepada PUK SPSI PT Freeport tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, Bupati Mimika, Ketua DPRD Mimika, Kadisosnakertrans Mimika dan Presiden Direktur PT Freeport.(*)

E015

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011