Medan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan untuk membantu pembebasan 23 nelayan dari Kabupaten Langkat yang ditangkap tentara maritim negara jiran itu.

Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada acara peluncuran buku "Pertahanan Negara Di Pesisir Pantai" tulisan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Asren Nasution di Medan, Rabu (19/10) malam mengatakan, pihaknya telah mengetahui ada menerima ungkapan keprihatinan dari salah seorang pemilik kapal di Langkat yang nelayan bekerja di kapalnya ditangkap tentara maritim Malaysia.

Karena itu, pihaknya mengharapkan Konjen Malaysia di Medan dapat berperan dalam mengembalikan 23 nelayan asal Kecamatan Sei Lepan, Langkat tersebut.

Hal itu disebabkan, para nelayan yang ditangkap tersebut masih berada di wilayah perairan Indonesia berdasarkan investigasi yang dilakukan.

Jika memang nelayan Langkat itu keluar dari perairan Indonesia dan telah berada di zona yang belum jelas, seharusnya pihak Malaysia dapat membicarakannya terlebih dulu.

Sebagai negara jiran dan serumpun, pihaknya sangat mengharapkan Malaysia dapat menjaga hubungan baik yang telah terbina selama ini.

"Sebagai negara tetangga, kita tidak ingin hal itu terjadi lagi," kata Gatot.

"Atas nama Pemprov Sumut, kita meminta melalui Konjen Malaysia agar hal itu tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 23 nelayan asal Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut yang sedang melaut di perairan Indonesia ditangkap tentara maritim Malaysia dan kini ditahan dipenjara di Lumut, Penang, Malaysia.

Salah seorang pemilik kapal Muhammad Ridwan menjelaskan, bahwa ada tiga kapal miliknya yang telah ditangkap Malaysia saat melaut di perairan Indonesia Kamis (13/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga kapal itu adalah dengan nomor PB 824 yang dinahkodai Mukhlis, kapal PB 649 dengan nahkoda Adi Syahputra, serta kapal PB 841 dengan nahkoda Sofyan.

(T.I023/M034)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011