Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin menggugat perdata mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, gugatan (kepada Manufandu) sudah kami ajukan dua pekan yang lalu," kata kuasa hukum M Nazaruddin Afrian Bondjol saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Namun Afrian tidak menjelaskan secara rinci materi gugatan yang diajukan terkait dengan barang Nazaruddin yang hilang saat penangkapan di Kolombia.
(J008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011