Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Riyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mengatakan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan sengaja mengunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) palsu.

"Gayus Tambunan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengunakan SPRI palsu, maka dianggap menyalahi aturan," kata Riyadi.

Sidang dengan agenda replik penuntut umum atas terdakwa Gayus Tambunan dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono itu dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum Monang Sagala dari kantor Hotma Sitompul.

Menurut jaksa, terdakwa turut serta memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh SPRI.

Jaksa meminta hakim untuk tetap menghukumnya selama tiga tahun kurungan, sama seperti tuntutan sebelumnya.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan kuasa hukum Gayus Tambunan.(*)

A047/Y008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011