Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung penjara yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat tersebut," kata Panca, di Langkat, Rabu.

Dalam peninjauan itu, Kapolda Sumut didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait adanya puluhan orang yang mendekam di dalam kerangkeng yang disebut menjadi korban perbudakan.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.

Panca menambahkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.

Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu. “Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.






 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022