Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mempercepat belanja daerah.

Dorongan tersebut merupakan respons LaNyalla terhadap temuan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari APBN 2021 pemerintah pusat yang masih mengendap di bank sebesar Rp113,38 triliun dengan dana terbesar di Jawa Timur, yaitu Rp16,99 triliun.

"Kita meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Pemerintah daerah berperan penting dalam akselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik," kata LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Ketua DPD dorong Pulau Untung Jawa tingkatkan penjenamaan pariwisata

Percepatan belanja daerah itu, kata LaNyalla, bisa digunakan untuk pembangunan dan pergerakan ekonomi serta pengendalian pandemi COVID-19 di Jawa Timur agar lebih baik.

LaNyalla memandang pengendapan dana daerah membuktikan bahwa pemerintah daerah belum mampu merealisasikan belanja untuk diserap oleh masyarakat.

"Dengan adanya dana mengendap, membuktikan kalau pemerintah daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat, apalagi jumlah dana yang terparkir di bank cukup fantastis," ujar dia.

Baca juga: Ketua DPD RI imbau pemerintah beri penghargaan kepada relawan bencana

LaNyalla berharap percepatan belanja daerah dapat dilakukan oleh daerah-daerah lain.

Di samping itu, Ia mengimbau kepala daerah agar dapat lebih bijaksana dalam mengelola belanja daerah dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan.

"Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," kata LaNyalla.

Baca juga: Ketua DPD RI: UPK NKRI-BUMDes bisa beriringan entas kemiskinan desa

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja mengendapkan dana belanja daerah bisa berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, pemerintah daerah atau kepala daerah dalam hal ini harus berhati-hati," ucap LaNyalla.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022