Nganjuk (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson, Jumat, mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.

Pihaknya membentuk tim khusus dan mengusut perkara tersebut. Polisi mengamankan tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.

"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukkan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.

Baca juga: Pupuk Indonesia dukung polisi ungkap penyalahgunaan pupuk subsidi

Ia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa/kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.

Baca juga: Ombudsman catat potensi maladministrasi tata kelola pupuk bersubsidi

Ia juga menambahkan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

Baca juga: Peneliti: Evaluasi program penyediaan pupuk bagi petani

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022