Surabaya (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan hanya ada satu ruangan hakim di lantai empat Gedung Pengadilan Negeri Surabaya yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel," kata Martin Ginting, Kamis.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang ada di dalam ruangan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari KPK.

"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut," ujarnya.

Ia memastikan penangkapan oleh KPK tersebut berada di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hakim yang bersangkutan itu mulai bertugas sejak Mei 2020 dan belum melihat ada kasus menonjol yang ditangani. Yang jelas, tidak ada jabatan khusus, hakim biasa. Akan tetapi, pimpinan memberikan tugas sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga pimpinan memberikan tugas sebagai Humas PHI," ujarnya.

Dikemukakan pula bahwa setiap saat pembinaan berjenjang dilakukan mulai dari Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan juga pengadilan negeri. Bahkan, di awal tahun juga diperintahkan untuk teken pakta integritas untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan.

"Hal itu supaya semua aparatur pengadilan tidak berbuat fatal mencederai aparatur penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT tangkap tangan oknum hakim dan juga panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedua orang tersebut ditangkap, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KPK amankan sejumlah uang dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Baca juga: KPK lakukan OTT dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022