Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia selama sepekan terakhir Senin (3/1) hingga Sabtu (8/1), mulai dari Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar hingga Polri sebut ujaran Ferdinand Hutahaean berpotensi timbulkan keonaran. Berikut berita hukum yang dirangkum ANTARA.

1. Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Selengkapnya baca di sini

2. KPK lakukan OTT terkait dugaan korupsi di Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Selengkapnya baca di sini

3. Tiga tersangka kasus kecelakaan Nagreg berusaha hilangkan barang bukti

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebutkan tiga tersangka kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, berujung meninggalnya dua remaja, berusaha menghilangkan barang bukti.

Selengkapnya baca di sini

4. Bupati Nganjuk nonaktif divonis 7 tahun penjara

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

5. Polri sebut ujaran Ferdinand Hutahaean berpotensi timbulkan keonaran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022