Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan berharap partai politik di Tanah Air mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Mengutip laman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat, harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan dukungan percepatan dan pembahasan agar RUU TPKS segera disahkan.

Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi sikap Presiden dukung percepatan RUU TPKS

Komnas Perempuan memandang pernyataan presiden diharapkan bisa menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR dan pihak terkait dalam pembahasan nanti agar fokus pada kepentingan korban.

Dengan fokus pada kepentingan korban, Komnas Perempuan yakin naskah undang-undang yang dihasilkan terhindar dari negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban.

Komnas Perempuan dan semua pihak berharap naskah yang dihasilkan bersama DPR dan pemerintah menjadi jauh lebih komprehensif, memastikan terobosan yang dibutuhkan dalam menyikapi berbagai tantangan.

Baca juga: MPR: Desakan percepatan bahas RUU TPKS jangan abaikan kepastian hukum

Guna mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan berpandangan perlu melakukan beberapa hal. Pertama, DPR harus menjadi RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskah kepada presiden.

Kedua, DPR melalui Bamus DPR menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk presiden.

Terakhir, DPR dan pemerintah harus tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban, termasuk menguatkan hubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.

Baca juga: Presiden Jokowi dorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022