Jambi (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang tersandung kasus suap APBD Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah.

Hasil pantauan pemeriksaan KPK di Mapolda Jambi, Jumat, saksi yang diperiksa adalah Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi Endria Putra.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Mapolda Jambi, Endria Putra mengatakan dirinya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).

Baca juga: KPK memeriksa sejumlah pejabat Jambi kasus suap pengesahan APBD

Endria mengaku datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB dan keluar ruang pemeriksaan pukul 16.00 WIB.

Saat ditanyai awak media terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Endria enggan berkomentar banyak. "Sudahlah, kayak saya tersangka saja," kata Endria.

Endria mengakui jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah. "Cuma mengklarifikasi yang kemarin dan ada sekitar dua tiga pertanyaan saja" ujarnya.

Baca juga: KPK periksa 25 saksi kasus suap RAPBD di Polda Jambi
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi


Selain Endria, beberapa saksi yang hari ini dipanggil KPK, yakni Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto.

Selanjutnya, ada Direktur Utama PT Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, pihak swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, staf PT Indra Giri Group Cecep Suryana, dan staf PT Artha Graha Persada Naval Fardian.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022