Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai tahun hak cipta.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mencanangkan 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus ditandai dengan peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

"Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai tahun hak cipta, demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Jakarta, Kamis.

Selain mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, hal tersebut juga dalam upaya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra di Tanah Air.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif, sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24 jam.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melihat tren positif geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional, ujar Yasonna.

Salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti. Selama 2020 sampai dengan semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersial.

Setelah "soft launching" aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 sampai 4 Januari 2022.

"Pada periode yang sama DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan," kata dia lagi.

Pada 2017 pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikannya. Kemudian barulah pada 2018 DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi.
Baca juga: Kemenkumham akan buat pusat data lagu dan musik untuk transparansi
Baca juga: Kemenkumham tegaskan PP No 56 Tahun 2021 untuk kebutuhan komersial

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022