sesuai petunjuk Kemenkes, siapa yang boleh mendapat
Jakarta (ANTARA) -
Sehubungan dengan mulai meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron, Dinas Kesehatan DKI (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan pelaksanaan vaksin "booster" COVID-19 ke masyarakat masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemerintah pusat sudah memberikan informasi bahwa vaksinasi "booster" digelar 12 Januari 2022, tetapi belum bisa dipastikan karena belum ada petunjuk teknis lebih detil mengenai hal tersebut.
 
"Tentu kami harus menunggu keputusan pemerintah pusat karena kami tidak bisa mendahului, infonya tanggal 12 Januari, tapi secara teknis dan kelompok mana dulu yang boleh memulai apakah lansia (atau kelompok lain) itu belum ada kepastian," ujar Dwi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Demikian juga, kata Dwi, dengan dosis vaksinasi COVID-19 yang tersedia dan mekanisme penyuntikan vaksinasi belum dipastikan apakah harus sama dengan jenis vaksin sebelumnya.
 
Dwi sendiri menyebutkan DKI Jakarta hanya mengusulkan skenario pelaksanaan dan titik sentra vaksinasi "booster" jika nantinya digelar.
 
"Prinsipnya kalau skenario pada nanti booster  tentu sesuai petunjuk Kemenkes, siapa yang boleh mendapat tapi titik layanan vaksin kami sejauh ini tidak hanya di fasilitas kesehatan, tapi juga sangat siap berkolaborasi dengan faskes swasta," ucap dia.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi dosis ketiga akan dimulai 12 Januari 2022.
 
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi, Senin (3/1).
 
Budi menjelaskan, vaksinasi "booster" akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).
 
Kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi "booster" harus memiliki cakupan vaksinasi COVID-19 sebanyak 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
 
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: booster diberikan setelah vaksinasi lengkap usai
Baca juga: 5.279 tenaga kesehatan di Jakarta Timur telah divaksin ketiga
Baca juga: Vaksinasi 'booster' Puskesmas Koja dilakukan secara bergantian

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022