Keputusan diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan...
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Keputusan diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, kata dia, adalah penetapan bencana non-alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung, serta risiko meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian baru seperti Omicron.

Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditas di masa pandemi.

Sebelumnya LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021 yang akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Baca juga: LPS: sistem premi diferensial tingkatkan kehati-hatian bank

Purbaya menjelaskan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil pihaknya dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai dampak pandemi.

"Respons kebijakan lainnya di antaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya," ucap dia.

Dengan perpanjangan ini, lanjutnya, kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Juli 2022 dengan denda nol persen.

Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.

Baca juga: LPS ungkap syarat untuk bebaskan iuran premi penjaminan

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021