Kami mengantisipasi munculnya klaster Natal dan Tahun Baru di Papua sehingga harus dijaga,
Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan warga agar tidak melakukan perayaan Natal yang berlebihan seperti menggelar "open house" pada 25 Desember 2021 guna mencegah terjadi lonjakan kasus COVID-19.
 
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus COVID-19.
 
"Kami mengantisipasi munculnya klaster Natal dan Tahun Baru di Papua sehingga harus dijaga," katanya.

Menurut dia meskipun tren kasus COVID-19 di Papua terus melandai namun hal ini harus diantisipasi.

"Ini suatu hasil maksimal dari kolaborasi semua pihak dalam penanganan COVID-19 di Papua," ujarnya.
 
Dia menjelaskan untuk itu semua pihak harus bersama-sama menjaga jangan sampai ada peningkatan kasus lagi.
 
"Pemerintah Provinsi Papua akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.
 
Pemprov Papua mengikuti regulasi yang dikeluarkan pusat, baik itu dari Mendagri, Menkes, Menhub serta Satgas COVID-19 pusat di mana selama PPKM Natal dan Tahun Baru ini, aktifitas keluar masuk ke Papua akan dibatasi, demikian Welliam R. Manderi . .

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021