memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang warga melakukan pesta kembang api pada saat malam Tahun Baru 2022 karena berpotensi mengundang kerumunan dan menimbulkan penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum selesai.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan tetap melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pemerintah pusat memutuskan membatalkan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Akan tetapi, kami tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru COVID-19 di daerah setempat, termasuk melarang warga melakukan pesta kembang api pada malan Tahun Baru 2022," katanya.

Menurut dia, dalam antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19, pemkot akan menggandeng Kepolisian Resor Pekalongan dan Kodim 0710/ Pekalongan untuk melakukan pengamanan pada saat libur natal dan tahun baru.

"Pemkot bersama TNI/Polri akan tetap melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan, serta memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru," katanya.

Demikian pula, kata dia, bagi umat Nasrani yang merayakan hari raya Natal di gereja harus tetap mempertimbangkan kapasitas sesuai protokol kesehatan yaitu 50 persen.

Baca juga: Pemprov Babel larang warga pesta kembang api sambut Tahun Baru 2022
Baca juga: Pemprov Bali larang pesta kembang api rayakan Tahun Baru 2022


Afzan mengatakan pemkot bersama TNI/Polri akan meningkatkan kesiagaan untuk mengawasi sejumlah titik-titik penyekatan yang menimbulkan potensi keramaian seperti di Alun-Alun, lapangan Mataram, dan objek wisata pantai.

Meskipun PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dibatalkan, kata dia, pemkot akan memberlakukan sejumlah pembatasan pembatasan di sejumlah objek vital sebagai upaya mengendalikan kasus COVID-19.

"Kami tetap akan mengawasi (objek vital), jangan sampai ada kerumunan di suatu tempat yang rawan terjadi gesekan atau konflik dan penularan klaster baru COVID-19. Kita jangan lengah dan tetap waspada untuk menghadapi libur akhir tahun agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19," katanya.

Baca juga: Kapolda Jabar: Tidak boleh ada pesta kembang api di malam Tahun Baru

Pewarta: Kutnadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021