Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

KPK meraih predikat sangat baik atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam keterangan yang diterima di Jakarta mengatakan, KPK sejak 2020 mengikuti penilaian sistem merit mulai dari tahap sosialisasi dari KASN, penilaian mandiri serta verifikasi langsung oleh KASN.

Anugerah tersebut merupakan apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan baik dan sangat baik.

"KPK mendapatkan nilai akhir 362,5 atau masuk kategori sangat baik," kata Cahya.

Baca juga: Kemensos raih penghargaan penerapan sistem merit ASN

Baca juga: Sekjen DPR terima penghargaan penerapan sistem merit manajemen ASN


Ia mengatakan KPK akan mempertahankan prestasi tersebut dan melanjutkan beberapa rekomendasi yang diberikan di antaranya menyusun kebijakan manajemen talenta dan menyusun rencana suksesi sesuai dengan yang tertuang dalam manajemen talenta.

Sementara, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang menghadiri acara secara daring mengatakan digelarnya Anugerah Meritrokrasi menjadi bukti konsistensi penegakan atas pengawasan meritrokrasi di instansi pemerintah.

"Ini diharapkan bisa mengakselerasi tercapainya reformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi," kata Wapres.

Menurut Wapres, sistem merit harus diterapkan secara konsisten mulai dari rekrutmen ASN, penggajian dan "reward", pengukuran kinerja, promosi jabatan hingga pengawasan.

Sejak 2019 hingga 2021, KASN telah menilai 347 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 instansi telah mendapatkan kategori baik dan 46 lainnya mendapatkan kategori sangat baik.

Pada 2021, KASN mentargetkan 100 persen seluruh kementerian/lembaga, 85 persen pemprov, dan 30 persen kabupaten/kota mendapatkan kategori minimal baik penerapan sistem merit.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021