agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengevaluasi jam istirahat para pengemudi  TransJakarta untuk mencegah dan meminimalisasi potensi kecelakaan karena kelelahan.

"Ini menjadi evaluasi kami bersama jajaran TransJakarta bagaimana agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sepanjang 2021 telah terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas pada layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor.

Sebanyak 20 persen dari kejadian tersebut disebabkan karena kelalaian pengemudi, termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) busway.

Menurut dia, pengemudi memerlukan waktu istirahat dan penyegaran sejenak setelah melakukan pelayanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, jam kerja pengemudi telah diatur maksimal delapan jam, termasuk istirahat setelah waktu kerja empat jam.

Para pengemudi pun sudah disediakan ruang khusus di perhentian terakhir koridor, seperti di Halte Blok M dan Kota sebelum mereka kembali melakukan pelayanan.

"Untuk seluruh 'pool' saat ini sudah ada ruang pengemudi. Tapi untuk kontrol mereka di dalam akan kita pertajam. Tinggal bagaimana pramudi selalu fit saat mulai bertugas," kata dia.

Baca juga: Dishub tegaskan seluruh pengemudi TransJakarta disertifikasi BNSP
Baca juga: Dampak rentetan kecelakaan, TransJakarta non aktifkan 229 bus

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021