Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menegaskan pihaknya menjamin pemulihan perempuan korban kekerasan seksual melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

"SPPT PKKTP ini sesungguhnya memberi mekanisme bagaimana korban kekerasan seksual itu mendapatkan pemulihan sejak proses pertama penanganan kasus yang dialaminya," ujar Imam Nahei.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber webinar nasional bertajuk "Kekerasan Seksual di Kampus" yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung di kanal YouTube Suara Asa Khatulistiwa, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Imam Nahei, di Indonesia selama ini, pengalaman penanganan kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan sering kali mengabaikan kebutuhan korban. Pihak-pihak terkait dalam menindak pengaduan korban, lanjut dia, kerap mengabaikan dukungan pemulihan.

Baca juga: Sa Perempuan Papua: Pendekatan komunitas efektif di daerah terpencil

Baca juga: Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif


"Selama ini, biasanya yang dikejar itu (dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan) adalah pelakunya. Sementara korban, dimintai keterangan, tapi tidak mendapatkan pemulihan," jelas Imam Nahei.

Oleh karena itu, ujar dia, mekanisme dalam SPPT PKKTP diupayakan untuk menjadi "payung besar" yang dapat melindungi perempuan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia.

Di samping itu, dalam webinar yang diselenggarakan Koalisi Muda Kalimantan Barat tersebut, Imam Nahei juga menekankan pemulihan para korban memang mendesak untuk diutamakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Nilai penting itu muncul karena adanya trauma psikis jangka panjang yang mereka alami, bahkan ada yang memerlukan waktu hingga bertahun-tahun.

Baca juga: Wahana Visi: Hanya 7 kasus kekerasan seksual anak yang diproses hukum

Untuk diketahui, SPPT PKKTP merupakan wujud komitmen dari upaya Komnas Perempuan untuk menyatukan proses hukum dengan layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.

Konsep ini telah dikembangkan sejak tahun 2000 oleh Komnas Perempuan bersama tiga lembaga, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia (PKWJ-UI), dan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan (LBPP) Derap Warapsari.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021