Kami masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini.
Suka Makmue (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan lamaran pekerjaan pada sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di daerah itu.

“Kasusnya sudah mulai kami selidiki, sudah ada laporan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan lamaran kerja,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud, Jumat malam.

AKP Machfud mengatakan berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, para warga yang melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi lamaran kerja di sebuah PLTU di Nagan Raya.

Sebelum mengajukan permohonan kerja, kata dia, para korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan diduga sebagai pihak yang melakukan perekrutan tenaga kerja di sebuah PLTU di Nagan Raya.

Para korban juga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku pelaksana lamaran kerja, dengan jumlah bervariasi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang.

Uang tersebut diakui pelaku telah disetorkan sejak bulan Juni 2021 lalu, namun hingga saat ini para warga yang diduga telah menyetorkan ‘uang pelicin’ tersebut belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

“Kami masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini,” kata Machfud menambahkan.

Machfud menjelaskan warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi mengaku mereka menyetorkan uang tunai kepada pihak perusahaan, yang diduga merupakan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Jobfair online mengurangi pencari kerja bawa banyak berkas lamaran
Baca juga: Strategi melamar kerja dari JobStreet

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021