Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memeriksa puluhan orang dari luar wilayah DKI Jakarta yang hendak mengikuti Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.

"Ada 20 sampai 30 orang yang dimintai keterangan, ada beberapa, ditanya asalnya dari mana, KTP-nya mana, tujuannya apa, sudah tahu belum ini dilarang pemerintah begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengatakan. puluhan orang yang diperiksa dan didata oleh petugas tersebut didominasi oleh pemuda yang berasal dari wilayah di sekitar Jakarta.

"Anak-anak muda, berasal dari luar Jakarta, Cianjur begitu," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pemuda tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa Reuni 212 batal digelar di Patung Kuda karena tidak mendapatkan izin.

Para pemuda tersebut kemudian dipulangkan setelah diberikan imbauan untuk tidak menimbulkan kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Aparat keamanan bubarkan massa Reuni 212 di Jalan Wahid Hasyim Jakpus
Baca juga: Lima anak di bawah umur hendak ikut Reuni 212 diamankan di Jaktim


Polda Metro Jaya menyatakan, perizinan kegiatan Reuni 212 di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Patung Kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya. Tetapi pemerintah daerah. Nah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Lantaran tidak ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta dan Satgas COVID-19 DKI Jakarta, maka Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk Reuni 212.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas COVID-19 di tengah situasi pandemi ini. Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021