Insya Allah tahun 2022 hulu migas akan masuk di dalam bagian dari investasi yang akan dilayani di Kementerian Investasi
Badung (ANTARA) - Pemerintah akan memperhitungkan penanaman modal dari subsektor hulu minyak dan gas bumi untuk masuk ke dalam bagian investasi yang akan dilayani di Kementerian Investasi mulai tahun depan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya telah melakukan pembicaraan terkait rencana itu dan menyusun formulasi regulasi dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

"Tahun 2020-2021 hulu migas belum masuk bagian daripada investasi yang kami perhitungkan. Insya Allah tahun 2022 hulu migas akan masuk di dalam bagian dari investasi yang akan dilayani di Kementerian Investasi," ujarnya dalam konvensi internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia yang dipantau di Bali, Senin.

Bahlil Lahadalia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mendorong proses perizinan satu pintu baik dari hulu maupun hilir.

Baca juga: Transisi energi, Pemerintah diminta tetap utamakan sektor hulu migas

Menurutnya, meski Majelis Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, namun substansinya tidak ada yang diubah termasuk peraturan presiden.

"Saya pikir tidak perlu ada keraguan bagi pelaku usaha," kata Menteri Bahlil Lahadalia.

Kementerian Investasi mencatat target investasi hulu minyak dan gas tahun ini kurang lebih 12 miliar dolar AS. Angka realisasi investasi sudah hampir 9 miliar dolar AS dan target akhir tahun kurang lebih bisa mencapai sekitar 11 miliar dolar AS.

Pemerintah akan proaktif mendesain kebijakan dan regulasi untuk bisa memicu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ataupun perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan pengeboran sumur migas untuk lebih condong ke Indonesia.

"Formulasi ini yang sekarang kami lagi bangun termasuk di dalamnya insentif. Kami targetkan ke depan investasi hulu migas itu sekitar 15-16 miliar dolar AS," ujar Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Pemerintah Indonesia tegaskan tak akan meninggalkan industri migas

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021