Jakarta (ANTARA) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai penanganan korupsi di Indonesia secara umum pada saat ini belum diimbangi dengan pelaksanaan upaya-upaya preventif.

“Esensi dari upaya preventif adalah pengawasan terhadap dana yang dialirkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agus Widjojo saat memberikan pidato pembuka dalam webinar nasional bertajuk “Strategi Penanganan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Universitas Esa Unggul, yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Sejauh ini, lanjut Agus Widjojo, penanganan korupsi di Indonesia seolah selalu mengandung aspek represif, yaitu dengan menerapkan hukum pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, upaya-upaya preventif belum dimaksimalkan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Lemhanas serahkan dokumen kajian Indonesia 2045 ke Komisi I DPR
Baca juga: Agus Widjojo: Jangan mudah beri militer masuk urusan domestik


Oleh karena itu, Agus Widjojo menekankan upaya-upaya preventif mendesak untuk dilakukan dalam penanganan korupsi di Indonesia.

Salah satu wujud dari pelaksanaan tersebut, jelas ia, dapat dimulai dengan pemberian edukasi antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat untuk membangun integritas, kejujuran, dan sistem yang bisa mendeteksi secara dini perilaku koruptif yang dilakukan oleh siapa saja.

Di samping itu, Agus Widjojo mengamati pula bahwa di masa pandemi COVID-19, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin mendesak untuk dilakukan.

"Sangat penting dan mendesak untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa pandemi COVID-19 agar kasus-kasus korupsi tidak semakin meningkat," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, upaya tersebut juga akan membuat kebijakan-kebijakan pemerintah selama masa pandemi dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga mencapai sasaran yang tepat.

Agus Widjojo kemudian berharap kegiatan edukatif tentang strategi penanganan korupsi, seperti webinar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, dapat memberikan pandangan yang komprehensif dan konkrit untuk menangani korupsi, terutama di masa pandemi COVID-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021