Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling yang akan diberikan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk memudahkan pelayanan uji berkala.

"Kementerian Perhubungan secara tegas mengatur bahwa seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan, dari sebanyak 514 UPUBKB, hanya 310 saja yang sudah melakukan akreditasi.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dengan ketersediaan UPUBKB.

Baca juga: Kemenhub siap lancarkan transportasi KTT G-20

"Berkaitan dengan ini Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling," ujarnya.

Adapun pada tahun 2020, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan serah terima Kendaraan Uji Keliling sebanyak lima unit yang dibagi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, dan BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Dengan adanya mobil uji keliling ini akan didistribusikan ke Provinsi melalui BPTD kemudian dapat digunakan bagi daerah yang belum memiliki tempat uji berkala. Kemenhub menjamin semakin banyak mobil angkutan umum atau angkutan logistik yang sudah diuji," kata Dirjen Budi.

Ia menegaskan ke depannya Kementerian Perhubungan menargetkan Kendaraan Uji Keliling ini dapat didistribusikan di 33 Provinsi sehingga dapat mempermudah pengujian kendaraan di tiap Provinsi.

Baca juga: Kemenhub: Aturan teknis pembatasan mobilitas akhir tahun belum final

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika mengatakan sangat mendukung adanya program ini dalam rangka untuk mewujudkan safer vehicle, di mana tugas Kementerian Perhubungan pada pilar ketiga yaitu memastikan kendaraan yang berkeselamatan jalan.

Lanjutnya, secara yuridis formal dan secara teknis tugas Kementerian Perhubungan memastikan seluruh sarana kendaraan utamanya angkutan umum harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

"Dengan teknologi yang canggih ini baik melalui pengujian maupun peralatannya semoga tujuan dari safer vehicle dapat terwujud dan ditingkatkan. Semoga ke depannya Ditjen Hubdat juga dapat mempertahankan tata kelola yang baik atau good governance," kata Gede Pasek.

Baca juga: Kemenhub dukung uji coba bus listrik Damri di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Kemenhub paparkan peran keselamatan berkendara semua pihak

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021