Jakarta (ANTARA) - Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 73 anggotanya atas dugaan penggelapan dana senilai total Rp5,6 miliar.

Perihal laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum 
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

"Pelaporannya tanggal 18 Oktober 2021, sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg diperiksa termasuk pelapor," kata Petrus saat dikonfirmasi, Kamis.

Kepolisian berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Delegasi Anggota Kopaja, Widodo yang mewakili pelapor atas nama Santun Marpaung mengatakan yang dilaporkan adalah tiga pengurus Kopaja.

"Yang dilaporkan dalam hal ini pengurus Kopaja terdiri dari ketua umum, sekretaris, nendahara, artinya kami melaporkan dari 73 orang tadi yang diwakili oleh Pak Santun," kata Widodo saat dikonfirmasi.

Baca juga: Transjakarta menghentikan operasional 59 unit bus terintegrasi Kopaja

Widodo mengatakan, kasus ini bermula saat Kopaja menjalin kerja sama dengan TransJakarta bertransformasi menjadi pengumpan (feeder) TransJakarta pada 2015.

Pada Juli 2021  Kopaja menerima dana dari
TransJakarta senilai Rp 14,2 miliar atas kerja sama tersebut.

Seiring berjalannya waktu, anggota Kopaja yang berjumlah 73 orang itu kemudian mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp5,6 miliar.

"Untuk hal lain yang menurut versinya mereka, kita juga belum mendapat penjelasan yang lebih detail karena keburu kita membuat laporan," katanya.

Baca juga: Pengamat: Kopaja dan Metromini tetap diperlukan meski MRT rampung

Artinya pemilik itu meminta pertanggungjawaban terkait dengan masalah dana yang dikeluarkan senilai Rp5,6 miliar.

Widodo mengatakan pihak terlapor sempat mencoba melakukan upaya ganti rugi, namun nominal yang diajukan di bawah dari nilai yang dipermasalahkan.

Ada beberapa kali pertemuan dengan pengurus. Terakhir pengurus mau mengembalikan Rp2,2 miliar. "Oleh anggota akhirnya tidak dihitung ya karena yang dikeluarkan itu Rp5,6 miliar," ujar Widodo.

Lantaran tidak ada titik temu perwakilan anggota Kopaja kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021