Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Pujiyono menilai sektor pemimpin (leading sector) pemberantasan korupsi di Indonesia pada saat ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia karena mengaungkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Kalau tahun-tahun kemarin leading sector-nya itu adalah KPK, saya bisa katakan, saat ini pemberantasan korupsi itu leading sector-nya adalah Kejaksaan,” kata Pujiyono.

Pujiyono mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakulntas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana

Penerapan wacana hukuman mati oleh Jaksa Agung, lanjut Pujiyono, menunjukkan keberadaan tekad dan kesungguhan dari lembaga Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, tambahnya, sudah sepatutnya Kejaksaan RI dikatakan sebagai leading sector pemberantasan korupsi untuk saat ini.

Sebagai Ketua Pusat Kajian Antikorupsi di Universitas Diponegoro, Pujiyono dari pengamatannya selama ini menilai Kejaksaan telah mengambil langkah berani dalam melawan segala tekanan yang ada ketika menggaungkan wacana pidana mati bagi koruptor.

Oleh karena itu, ia pun berharap wacana dari kejaksaan tersebut dapat didukung dan dipantau oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia demi terwujudnya pemberantasan korupsi yang optimal.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, Pujiyono pun mengakui wacana sanksi hukuman mati bagi para koruptor memang mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Meskipun begitu, ia mengimbau agar setiap pihak tersebut mampu melihat wacana ini secara objektif.

“Saya pikir, kita harus objektif. Jadi, sanksi pidana itu memang adalah sanksi yang melanggar HAM,” kata Pujiyono.

Terkait sanksi pidana mati yang dianggap perlu ditiadakan karena melanggar HAM, lanjutnya, sebenarnya urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia membuat hukuman tersebut diperlukan.

Baca juga: Ketua KPK: Setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: Jaksa Agung : Tak ada alasan tidak terapkan hukuman mati koruptor


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021