Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) merupakan kemenangan bagi demokrasi.

"Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," ujar AHY lewat rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ART Partai Demokrat.

"Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP (pimpinan) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan," tutur AHY.

Dalam kesempatan yang sama, AHY turut menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang turut berperan menjaga demokrasi di Indonesia.

Baca juga: PTUN tolak gugatan KLB yang minta Moeldoko sah jadi ketum Demokrat

Baca juga: Demokrat yakin saksi faktanya bantah klaim kubu Moeldoko di PTUN


"Apresiasi itu kami sampaikan kepada para hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kementerian Polhukam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para pegiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, pakar hukum," sebut AHY.

Majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan kelompok KLB yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021