Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta seluruh jajaran Kemendes PDTT untuk mengelola arsip secara akuntabel dan transparan.

"Bicara masalah kearsipan, harus akuntabel dan transparan. Seluruh jajaran Kemendes harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik, demi kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Kearsipan di Lingkungan Kemendes PDTT di Jakarta, Rabu.
 
Saat ini, menurutnya, diperlukan akselerasi kerja sama dalam rangka menjadikan arsip sebagai sumber informasi publik, karena undang-undang tentang kearsipan memiliki keterkaitan erat dengan undang-undang keterbukaan informasi.
 
"Arsip harus dikelola secara autentik, utuh dan terpercaya, agar menjadi sumber informasi publik yang akurat. Oleh karena itu rekaman informasi kinerja kami di Kemendes PDTT tidak bisa lepas dari kearsipan," tuturnya.
 
Dalam kesempatan sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengapresiasi Kemendes PDTT dan kerja keras para arsiparis dalam pengelolaan kearsipan hingga meraih hasil yang memuaskan.
 
"Kami apresiasi dukungan yang kuat terhadap kearsipan. Perintah pak menteri (Mendes PDTT) sangat tegas sekali, yaitu kita harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik untuk kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik," katanya.
 
Disampaikan, Kemendes PDTT memperoleh predikat sangat memuaskan dalam hasil pengawasan kearsipan pada periode 2020.
 
Terkait hal itu, Imam Gunarto berharap Kemendes PDTT bisa terus menjaga dan meningkatkan prestasinya dalam penyelenggaraan kearsipan.
 
Menurutnya, tertib arsip yang sudah mencapai nilai sangat memuaskan masih harus ditingkatkan lagi, karena perubahan kebutuhan, termasuk fokus penilaian berubah.
 
"Jika dulu fokus pada kebijakan, maka tahun ini fokus kebijakan pada implementasi dari kebijakan tersebut," katanya.
 
Dalam rakornas itu, juga diluncurkan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi) oleh Mendes PDTT dan Kepala ANRI.
 
Aplikasi ini bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
 
Menurut Mendes PDTT, kunci keberhasilan penerapan SRIKANDI terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
 
Dengan begitu, kata dia, aplikasi ini dapat memberikan manfaat dan dapat terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021