ANTARA - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka pelaku penipuan melalu media elektronik dan penggelapan secara daring, pada Rabu (23/11). Direkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. (Helmut Timothy/Arif Prada/Farah Khadija)