Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan seorang aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Robinson Manik sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap anggota polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, peran Robinson mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukannya bersama Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan. Kepas sudah ditangkap lebih dahulu pada Senin (22/11) sore.

"(Pelaku) Melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," kata Hengki dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hengki menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan dan pengembangan kasus pemerasan yang merugikan anggota Kepolisian hingga puluhan juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, Robinson menerima bagian sejumlah Rp5 juta dari hasil pemerasan.

"Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Wisnu.

Baca juga: Polrestro Jakpus ciduk Ketua LSM pemeras polisi hingga Rp2,5 miliar
Baca juga: Cekcok petugas keamanan dengan warga perumahan diduga terkait pungli


Akibat perbuatannya, baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan, tersangka anggota LSM memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota satuan tugas (satgas) yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Namun demikian, Kepas menganggap anggota telah melanggar prosedur dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri untuk tujuan memperoleh sejumlah uang.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polrestro Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021