Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengumumkan beberapa kelonggaran Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) menyusul keputusan Rapat Komite Gabungan ke-6 Menteri Dalam Negeri dan Menteri SDM tentang Manajemen Tenaga Kerja Asing No. 2/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang lalu.

JIM dalam pernyataannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan sejak RTK dimulai pada 16 November 2020 hingga 16 November 2021, sebanyak 14.788 pengusaha dan 255.909 orang asing telah terdaftar dalam program ini di bawah beberapa sektor pekerjaan utama yang diizinkan oleh pemerintah seperti konstruksi, perkebunan, manufaktur, pertanian dan pertambangan.

Beberapa kelonggaran yang telah disepakati untuk dilaksanakan dalam Program RTK yakni persetujuan kuota 70 persen akan diberikan langsung dari jumlah aplikasi yang lolos penyaringan verifikasi di Divisi Penegakan Hukum.

Sedangkan 30 persen sisanya tunduk pada keputusan Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) Menteri SDM Malaysia.

Kemudian izin untuk pengusaha di sektor konstruksi, pertanian, manufaktur, perkebunan dan jasa (restoran, kargo, grosir dan eceran serta sub-sektor pembersihan dan pencucian) telah diperluas ke sektor lain kecuali sektor yang dibekukan.

Persyaratan kelayakan untuk Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) diperluas ke pemegang pas kunjungan jangka panjang yang telah kadaluwarsa.

PATI yang telah diberikan stiker pas lawatan kerja sementara (PLKS) dalam Program Rehiring dan 6P yang telah habis masa berlakunya juga diperbolehkan mengikuti Program RTK.

"Persyaratan kelayakan usia untuk PATI saat aplikasi diajukan telah diperpanjang dari 18 tahun-45 tahun menjadi 18 tahun-49 tahun," katanya.

Majikan baru yang baru pertama kali mendaftar untuk mendapatkan tenaga kerja asing dapat mendaftar sebagai majikan di Portal Program Rekalibrasi Departemen Imigrasi Malaysia di link www.imi.gov.my.

"JIM juga ingin menginformasikan bahwa kami tidak pernah menunjuk pihak ketiga atau agen untuk mengelola RTK. Dalam hal ini, semua pengusaha diingatkan untuk berhubungan langsung dengan JIM tanpa melalui pihak ketiga atau agen agar tidak ditipu," katanya.

Baca juga: Malaysia akan batasi pekerja asing maksimal 15 persen
Baca juga: Imigrasi Malaysia deteksi 21.378 WNA gunakan PLKS palsu
Baca juga: PM Ismail jamin tenaga kerja RI di Malaysia dijaga sebaik mungkin

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021