Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat DPR, Willy Aditya, menilai butuh kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikan RUU itu.

Hal itu, menurut dia, karena sudah sejak DPR periode 2014-2019 RUU itu berproses di parlemen namun belum disetujui menjadi UU.

"Saat DPR periode 2014-2019, Surat Presiden sudah turun namun tidak ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Itu ibarat diberikan mobil namun tidak ada kunci," kata dia,  dalam diskusi bertajuk "Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu UU untuk jamin terpenuhi hak masyarakat adat

Ia menjelaskan, di DPR periode 2019-2024 menjadi usul inisiatif Fraksi NasDem dan sudah diambil keputusan dalam rapat pleno di Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun menurut dia, keputusan tersebut belum dibawa dalam Rapat Paripurna padahal sudah beberapa dilakukan interupsi.

"Kalau mau jujur, kendala utamanya adalah kemauan politik di Medan Merdeka (Utara) dan Senayan. Dukungan tujuh banding dua, tujuh fraksi sepakat dan dua fraksi menolak RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg," ujarnya.

Baca juga: Sekjen AMAN dorong DPR sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Ia menilai mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak selesai karena ada narasi negatif terhadapa RUU tersebut dan menghadapkannya dengan isu pembangunan serta investasi.

Menurut dia, RUU itu tidak hanya mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan hukum adat, namun juga mengatur terkait kedaulatan hak menjalankan kepercayaan masyarakat adat.

Baca juga: AMAN: Penting untuk adopsi usulan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

"Saat ini secara gradual bahasa kita dalam setahun hilang dua karena tidak ada kebijakan untuk melindungi. Di era orde baru, ada aturan penggunaan bahasa ibu namun saat ini kesadaran itu tidak ada, sehingga lupa pada jati diri sehingga bahasa daerah hilang," katanya.

Ia menilai mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat adalah modal dasar keindonesiaan sehingga RUU itu bukan bermaksud ingin semena-mena pada masyarakat adat.

Baca juga: AMAN Kapuas Hulu minta RUU pengakuan hak adat segara disahkan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021