Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung penguatan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) sebagai salah satu lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Dukungan itu disampaikan oleh Kepala Negara dalam pertemuan dengan tujuh komisioner KY di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut Ketua KY Erman Suparman dalam konferensi pers usai pertemuan, Presiden Yudhoyono juga memberikan respon positif terhadap revisi UU No 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Tentu usulan itu sangat direspon baik oleh Bapak Presiden dan termasuk juga, KY sedang mengupayakan sudah lama itu revisi atas UU Komisi Yudisial. Dalam banyak hal kami sampaikan kepada Presiden dan beliau juga memberikan dukungan yang sangat positif atas penguatan Komisi Yudisial sebagai kelembagaan," tutur Erman.

Revisi UU KY yang sedang berada pada tingkat pembahasan oleh panitia kerja DPR itu, menurut Erman, juga mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakomodasi semua usulan KY tentang penguatan kelembagaan.

"Perubahan-perubahan yang terjadi untuk penguatan kelembagaan secara detil tentu saya belum bisa sampaikan. Tapi, sudah kami sampaikan kepada Panja dan mendapat dukungan dari Pemerintah melalui Menkumham," kata Erman.

Dalam pertemuan dengan Presiden, lanjut dia, juga dibicarakan kesejahteraan para hakim yang perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi penyimpangan bermotif ekonomi.

"Hakim adalah pejabat negara yang perlu mendapat perhatian dan kita hormati bersama sehingga dari sisi kesejahteraan untuk menekan terjadinya penyelewengan-penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan itu, kiranya kesejahteraan hakim dan penegak hukum pada umumnya sudah sangat mendesak diperhatikan," tutur Erman.

Menurut dia, sampai saat ini remunerasi para hakim tidak berjalan lancar karena baru sekitar 70 persen yang diterima oleh hakim dari nilai yang sebenarnya.

KY pada kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada para hakim yang dinilai cukup patuh memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Menurut Erman, sejak tujuh komisioner KY yang baru dilantik pada Desember 2010, KY telah memanggil 16 hakim dan hanya satu yang tidak datang karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mereka patuh," ujar Erman.

Sedangkan mengenai pengawasan hakim di daerah, Erman mengatakan, selama ini KY bekerjasama dengan rumah inspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta kantor penghubung DPR di daerah guna menerima laporan dari masyarakat.(*)

(T.D013*G003/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011