Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Medan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Bandar Tinggi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial NHR (55).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis, mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban.
 
"Korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Keduanya juga sering cekcok karena permasalahan rumah tangga," katanya.
 
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama pelaku pergi ke ladang pada Selasa (16/11), sekitar pukul 07.00 WIB untuk menderes getah karet.
 
Di ladang tersebut, pelaku membunuh korban dengan cara membacok korban pada bagian leher dan tangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
 
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku juga sempat membuang barang bukti parang tersebut ke dalam jurang yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
 
Jenazah korban ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 23.00 WIB saat melintas di lokasi tersebut yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (17/11).
 
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan istri siri di Malang
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus suami yang bunuh istri

 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021