Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng kanal karier berbasis aplikasi untuk meluncurkan layanan daring yang berisi lowongan dan pelatihan kerja termasuk bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui "Jaknaker.id".

"Ini salah satu upaya ke depan untuk menghadapi permasalahan ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai peluncuran portal kerja di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anies katakan masih punya pekerjaan rumah vaksinasi 2,7 juta orang

Melalui portal daring itu, pelatihan kerja tak hanya langsung direspon, namun juga dilaksanakan secara virtual.

Selain itu, Riza menuturkan pencari kerja juga dapat menjalani tes minat bakat dan layanan ketenagakerjaan lainnya.

Layanan daring itu, lanjut dia, hadir untuk menyikapi tantangan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

Jaknaker.id memberikan kemudahan bagi para pemberi kerja dan pencari kerja termasuk berbagai informasi kunci yang dibutuhkan dalam rangka mendukung keterampilan khusus dan keahlian teknis.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan hadirnya layanan daring itu setelah Pemprov DKI Jakarta menandatangani kerja sama dengan PT Top Karir Indonesia.

Baca juga: Relawan Kesehatan: Anies masih punya pekerjaan benahi DKI

Andri menambahkan sejak adanya kerja sama, sebanyak 1.421 orang pencari kerja sudah melakukan registrasi pada Jaknaker.id dengan total lamaran sebanyak 166.773 lamaran.

"Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat," ucap Andri Yansyah.

Saat ini layanan Jaknaker.id sudah terintegrasi langsung dalam aplikasi JaKi milik Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, rencananya Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama PT Top Karir Indonesia akan melaksanakan penjajakan ke perusahaan dan mempertemukannya dengan pencari kerja di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI harus dorong lapangan kerja baru

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021