Jakarta (ANTARA) - Musisi Tanah Air Melly Goeslaw mengharapkan industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya terutama dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 agar dapat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 dari kegiatan di industri hiburan.

Hal itu disampaikannya mengingat kegiatan karaoke di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang tinggi jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat ataupun sanitasi maksimal.

“Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat- tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus COVID-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya,” ujar Melly dalam diskusi virtual “Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari COVID-19”, Selasa.

Baca juga: Singapura catat rekor COVID-19 setelah klaster karaoke ditemukan

Wanita yang pernah mendirikan dan menjadi pemilik bisnis tempat karaoke “Melly Glow” itu mengaku paham betul dengan diberlakukannya PPKM level 1 maka akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa kembali bangkit.

Namun kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan menyiapkan kualitas layanan ekstra khususnya untuk mendukung kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Ia bahkan meminta Satgas COVID-19 dengan lebih ketat dan rutin memeriksa tempat- tempat karaoke agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan maksimal.

“Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan COVID-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas COVID-19,” ujar pelantun lagu hits “Jika” itu.

Pembukaan kembali bisnis tempat karaoke mulai dilakukan seiring dengan PPKM level 1 sudah diterapkan di beberapa kota besar dengan angka penyebaran COVID-19 yang semakin rendah.

Misalnya seperti di DKI Jakarta, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.

Pengelola tempat karaoke diminta untuk menyiapkan QR Code bagi pengunjung untuk nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Maksimal kapasitas satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal, pengunjung hanya boleh berada dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam, dan pengelola karaoke wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan.

Baca juga: Pemprov DKI susun aturan prokes untuk usaha karaoke

Baca juga: Pemprov DKI izinkan uji coba pembukaan 62 tempat karaoke

Baca juga: Riza mengatakan tengah mempertimbangkan pembukaan usaha karaoke


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021