Jakarta (ANTARA) - Pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) bukan sekadar upacara, melainkan wujud tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Suhajar berharap 315 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) yang mengambil sumpah jabatan secara langsung di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, dan virtual, Selasa, dapat menjalankan tugasnya sebagai PNS dengan profesional dan bertanggung jawab.

"Jadi, nanti di Padang Mahsyar akan dihisab. Bukan hanya mengucapkannya (sumpah), melainkan mempertanggungjawabkannya kepada Allah Swt.," kata Suhajar sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Pusat Penerangan Kemendagri.

Ratusan PNS itu akan ditempatkan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Diharapkan sumpah dan janji yang telah diikrarkan dapat dihayati dan diamalkan sebaik-baiknya," kata Suhajar kepada para PNS yang baru mengambil sumpah jabatannya.

Upacara pengambilan sumpah itu menggunakan kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Suhajar menyampaikan kitab suci itu demi meneguhkan keyakinan para PNS untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekjen Kemendagri juga meminta para PNS bekerja keras dan menorehkan prestasi di instansinya masing-masing.

"Kamu memilih kerja menjadi pegawai negeri sipil, jadi kita di Kuadran 1 memang kita berbeda dengan pemilik rumah makan Padang, direktur perusahaan swasta, dokter spesialis mata, dan sebagainya. Maka, agar hidup menjadi sukses, bekerja keraslah untuk melahirkan prestasi dan bekerja baiklah untuk melahirkan simpati," kata Suhajar berpesan kepada para PNS.

Ia juga menyampaikan tugas sebagai abdi negara merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, para PNS itu diharapkan dapat menjadikan pimpinan di masing-masing instansi sebagai teladan.

Kelebihan-kelebihan pimpinan dapat menjadi contoh. Akan tetapi, lanjut dia, kelemahan harus menjadi pelajaran untuk dihindari ke depannya.

Pengambilan sumpah janji PNS merupakan bagian dari pembinaan pegawai sebagaimana diatur Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tiap calon pegawai diangkat menjadi PNS wajib mengambil sumpah sebagai abdi negara.

Baca juga: Kemendagri sebut kepastian hukum bagi pengusaha untungkan OAP

Baca juga: Kemendagri raih penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021