Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan atas peran aktif dalam upaya penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi para pemberi kerja selain penyelenggara negara di wilayah tersebut.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah Gorontalo atas dukungannya terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Berkat sikap responsif yang dimiliki Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Ditreskrimsusnya, telah terjadi peningkatan kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS segmentasi pemberi kerja dimana di wilayah Provinsi Gorontalo ini terdapat lebih dari 800 badan usaha,” ujar Mundiharno dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan di kompetisi inovasi pelayanan publik

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Inspektur Jendral Polisi Akhmad Wiyagus mengatakan kesiapan satuannya untuk membantu BPJS Kesehatan dalam upayanya menjalankan Program JKN-KIS.

“Pada prinsipnya Polda Gorontalo siap membantu tugas BPJS Kesehatan yang diamanahi secara konstitusi untuk menjalankan Program JKN-KIS,” kata Wiyagus.

Wiyagus mempersilahkan kepada BPJS Kesehatan untuk bisa bekerja sama dengan kepolisian guna mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Dirinya menilai dengan keberadaan BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS nya sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat.

“Selanjutnya silahkan komunikasikan dan koordinasi jika memang membutuhkan bantuan dari kepolisian, karena jika dilihat dengan adanya jaminan kesehatan ini bisa untuk melindungi masyarakat dan dapat memberikan keringanan jika nantinya sakit,” ujar Wiyagus.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan lindungi seluruh warganya dengan JKN-KIS
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan tinjau layanan digital di Kalimantan
Baca juga: Pers diminta dorong peserta BPJS Kesehatan patuh bayar premi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021