Sulteng masuk empat besar provinsi dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi.
Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh pemerintah daerah dan penegak hukum di Sulteng sangat lemah.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Ahmad menyatakan hal itu terlihat jelas dari posisi Sulteng sebagai daerah dengan tingkat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia yang terus naik.

"Saat ini Sulteng masuk empat besar sebagai provinsi dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Dari tahun ke tahun naik bahkan tidak turun. Ini menunjukkan bahwa pemda dan penegak hukum tidak maksimal memerangi narkoba di Sulteng," katanya, di Kota Palu, Rabu.

Dia menambahkan pula, terungkapnya sejumlah pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Palu yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba melalui lapas menandakan lemahnya upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh daerah di Sulteng selama ini.

“Kami di DPRD Sulteng selalu mengajak penegak hukum baik kepolisian, badan narkotika nasional (BNN) atau instansi terkait agar duduk bersama mencari jalan keluar memerangi narkoba di Sulteng, tapi tidak pernah ditanggapi serius oleh mereka,” ujarnya.

DPRD Sulteng, kata Muhaimin, siap berkontribusi membantu penegak hukum dan pemda memberantas narkoba demi keselamatan masyarakat utamanya generasi muda Sulteng kini dan nanti, baik lewat sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui penggunaan fungsi DPRD Sulteng sebagai fungsi penganggaran atau budgeting.

Jika penanganan narkoba terkendala dana yang dimiliki penegak hukum dan pemda terbatas, maka DPRD Sulteng siap membantu memprioritaskan penganggaran pada program-program pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Selama ini tidak terjalin komunikasi antara DPRD Sulteng dengan penegak hukum seperti kepolisian dan BNN untuk mencari jalan keluar mengatasi persoalan tersebut, karena setiap kami ajak diskusi selalu tidak hadir. Jika menghadapi kendala DPRD Sulteng siap membantu. Jangan kemudian muncul di pikiran masyarakat kesan pembiaran terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sulteng,” ujarnya lagi.

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat untuk menanggapi hal tersebut, belum membalas pesan.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sulteng mengungkapkan Sulteng berada di peringkat ke empat secara nasional dalam hal kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2020.

Hasil Penelitian yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 di Sulteng, sebanyak 61.857 orang pernah memakai narkoba, dimana 52.341 orang sering memakai narkoba.

Kemudian, dari sisi penggunanya, pengguna narkoba di Sulteng rata-rata berusia 10 hingga 59 tahun. Daerah di Sulteng dengan tingkat pengguna narkoba tertinggi berada di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: Terlibat narkoba, lima ASN Kemenkumham Sulteng diberhentikan
Baca juga: BNNP Sulteng menyatakan terus perangi peredaran narkoba

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021