Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menindak tegas praktik impor hasil perikanan yang tidak sesuai dengan regulasi guna memastikan agar kebijakan impor tidak mengancam keberlangsungan sektor perikanan nasional.

"Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Adin menjelaskan dirinya telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terkait dengan impor hasil perikanan.

Dia minta jajarannya di lapangan untuk menindaklanjuti laporan temuan penyalahgunaan dan memastikan produk perikanan yang diimpor telah sesuai dengan peruntukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan.

"Jajaran kami di lapangan akan menindak tegas pelaku usaha impor yang mencoba melanggar ketentuan," ucapnya.

Adin memastikan pelaksanaan pengawasan kegiatan impor hasil perikanan ini nantinya akan dilaksanakan secara terintegrasi serta bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan juga Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan jajarannya telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia, di mana salah satu yang menjadi perhatian adalah Provinsi Jawa Tengah.

Drama menyampaikan, setidaknya di Jawa Tengah terdapat 27 perusahaan perikanan yang melakukan impor hasil perikanan dengan peruntukan industri pengalengan ikan, pemindangan, pakan, fortifikasi, re-ekspor, dan sebagainya.

“Kami telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia,” ujar Drama dan menambahkan, Jateng juga menjadi salah satu tujuan distribusi ikan impor bagi importir ikan yang berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur, terutama komoditas ikan untuk pemindangan.

Hal ini dinilai sulit dibendung karena Jateng merupakan sentra pemindangan sehingga kebutuhan bahan baku pemindangan di Jateng cukup tinggi, meskipun bahan baku lokal dari hasil tangkapan juga sangat menyumbang kebutuhan bahan baku pemindangan.

Drama juga menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan impor hasil perikanan tersebut, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca juga: KKP-Kemendag perketat pengawasan impor ikan dan garam

Baca juga: KKP musnahkan ikan impor ilegal asal Jepang, Thailand dan Kolombia

Baca juga: Perkuat pengawasan ekspor-impor, KKP latih polisi khusus karantina

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021